Reksadana syariah merupakan reksadana yang mengelola dan mengendalikan melalui kebijakan investasi syariah islam. Akan tetapi ada yang perlu diperhatikan dalam investasi saham. Karena mengacu pada syariat islam, maka hanya boleh menanam modal pada produk tertentu saja. Dan tidak menanam modal pada produk yang dilarang islam seperti makanan/ minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok, tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan dan bisnis hiburan yang mengarah ke maksiat.

 

Ada beberapa macam reksadana sistem syariah yang mulai berkembang di Indonesia, diantaranya sebagai berikut:

 

1.       Dana reksa Syariah mempunyai tujuan untuk memberi kesempatan investasi dalam waktu jangka panjang dengan mengikuti syariat islam yang tengah berlaku. Sistem pengumpulan dananya mempunyai komposisi investasi minimum 80% dapa saham, dan maksimal 20 % di obligasi, dan 20% di instrument pasar uang.

2.       Dana reksa Berimbang sistem yang dikembangkan tentunya mempunyai perbedaan komposisi, yakni 25% -75 % di saham, dan 25% - 75 % pada obligasi, sisanya terdapat pada instrumen pasar uang yang berbasis pada sistem ekonomi syariah.

3.       PNM Syariah mempunyai tujuan mendapatkan dan meningkatkan nilai investasi dalam jangka waktu panjang hingga nilai optimal. Pengeumpulan dananya mempunyai kompoisis yang berbeda dengan kedua jenis di atas, yakni 30%-70% di saham, 30%-70% di obligasi dan sisanya terdapat pada instrumen pasar uang.

 

Sebenarnya reksadana syariah ini mempunyai peran penting yakni mengatur, mengendalikan dan memperkuat perekonomian Indonesia.